Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, kafarat bagi yang melakukan hubungan suami-istri di siang
hari bulan Ramadhan adalah berpuasa dua bulan. Pertanyaan saya: 1. Dua
bulan yang dimaksud tepatnya berapa hari? 2. Apakah kalau melakukan
persetubuhan yang dimaksud lebih dari satu kali, apakah kafaratnya
dikalikan dengan jumlah pelanggarannya? Misalnya dua kali/dua hari
melakukan hubungan suami-istri, apakah kafaratnya menjadi 4 bulan? Baca Selanjutnya
‘Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem’, 16 Ribu Nasi Angkringan Dibagikan
Gratis di Malioboro
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sebanyak 16 ribu nasi angkringan akan
dibagikan ...
13 jam yang lalu