Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, kafarat bagi yang melakukan hubungan suami-istri di siang
hari bulan Ramadhan adalah berpuasa dua bulan. Pertanyaan saya: 1. Dua
bulan yang dimaksud tepatnya berapa hari? 2. Apakah kalau melakukan
persetubuhan yang dimaksud lebih dari satu kali, apakah kafaratnya
dikalikan dengan jumlah pelanggarannya? Misalnya dua kali/dua hari
melakukan hubungan suami-istri, apakah kafaratnya menjadi 4 bulan? Baca Selanjutnya
Are Women Less Corrupt?: Peran Gender terhadap Perilaku Korupsi dan
Antikorupsi di Lembaga Legislatif dan Penyelenggara Pemilu di Indonesia
-
This report presents research on gender and corruption in two public
sectors in Indonesia that have regulatory frameworks for women’s
representation: legis...
8 jam yang lalu