Rabu, 24 Februari 2016

Berapakah Jumlah Kafarat jika Hubungan Suami-Istri Dilakukan Lebih dari Sekali di Bulan Ramadhan?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, kafarat bagi yang melakukan hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadhan adalah berpuasa dua bulan. Pertanyaan saya: 1. Dua bulan yang dimaksud tepatnya berapa hari? 2. Apakah kalau melakukan persetubuhan yang dimaksud lebih dari satu kali, apakah kafaratnya dikalikan dengan jumlah pelanggarannya? Misalnya dua kali/dua hari melakukan hubungan suami-istri, apakah kafaratnya menjadi 4 bulan? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi