Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, kafarat bagi yang melakukan hubungan suami-istri di siang
hari bulan Ramadhan adalah berpuasa dua bulan. Pertanyaan saya: 1. Dua
bulan yang dimaksud tepatnya berapa hari? 2. Apakah kalau melakukan
persetubuhan yang dimaksud lebih dari satu kali, apakah kafaratnya
dikalikan dengan jumlah pelanggarannya? Misalnya dua kali/dua hari
melakukan hubungan suami-istri, apakah kafaratnya menjadi 4 bulan? Baca Selanjutnya
Serentak, dari Layanan Akomodasi Hingga MCH, Seleksi Petugas Haji Tingkat
Pusat Segera Dibuka Hingga 6 Desember
-
Islami.co (Jakarta) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag
membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab
Saudi t...
3 jam yang lalu