Tanya:
Kakak ipar saya (perempuan) sudah ditinggal wafat suaminya sejak 4 tahun lalu. Apakah dimungkinkan secara syariat agama, apabila adik laki-laki dari almarhum suaminya tersebut ingin menikahinya?
[Robert T Tanjung, Pondok Gede – Bekasi]
Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
IRIS 2025 di UGM Bahas Risiko Serius dari AI
-
SLEMAN (kabarkota.com) – Centre for Strategic and International Studies
(CSIS) ...
4 jam yang lalu