Rabu, 07 Oktober 2015

Menikahi Kakak Ipar

Tanya:
Kakak ipar saya (perempuan) sudah ditinggal wafat suaminya sejak 4 tahun lalu. Apakah dimungkinkan secara syariat agama, apabila adik laki-laki dari almarhum suaminya tersebut ingin menikahinya?
[Robert T Tanjung, Pondok Gede – Bekasi]

Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi