Rabu, 14 Oktober 2015

Mengusir Anak

Tanya:
Putri pertama saya saat ini menjelang usia 28 tahun dan sedang menjalin hubungan dengan pria sebaya non-Muslim. Saya sebagai ayah dan walinya tidak akan pernah merestuinya. Namun putri saya tetap nekat meneruskannya, sehingga saya mengusirnya dari rumah setahun lalu. Hingga saat ini saya kehilangan jejaknya. Mohon pandangan, apakah secara Islam saya telah salah bersikap seperti itu dan berdosa karena gagal membimbing anak? Bila mereka telah menikah, bagaimana menyikapinya?

[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]

Jawaban Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi