Kamis, 20 November 2014

Sekali Lagi, Karpet Merah SPBU Asing

SPBU asing sudah hadir sejak 2002, ketika UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diundangkan oleh pemerintahan Megawati. UU Migas merupakan salah satu dari sejumlah UU dengan agenda liberalisasi produk LoI dengan IMF. Namun, meski sudah berhasil membuka SPBU di Jakarta dan sekitarnya, SPBU asing tidak bisa ekspansi ke daerah-daerah, karena masih ada barrier harga. Selama SPBU Pertamina masih menjual RON 88 (Premium) dengan harga jauh di bawah RON 95 (setara Pertamax Plus) yang mereka jual, tentu saja ekspansi adalah bentuk bunuh diri. Siapa yang mau beli BBM mahal?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi