Tanya:
Bapak Quraish Shihab Yth
Seorang anak sudah berkeluarga dan bekerja tetapi boleh dikatakan gajinya belum mencukupi. Apakah orangtua anak tersebut boleh berzakat kepadanya dengan kata lain apakah anak tersebut termasuk salah satu dari 8 golongan yang berhak menerima zakat? Baca Selanjutnya
Kejar Target 1.000 Unit, Pemkab Kutim Kucurkan Rp 23 M Bedah Rumah
-
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggenjot salah
satu dari 50 program prioritas bupati, yakni pengentasan Rumah Tidak Layak
Hun...
9 jam yang lalu