Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya seorang pemuda sangat berhasrat untuk menikah, bahkan khawatir
terjerumus ke lembah perzinaan bila niat saya ini dihalangi. Akan
tetapi, orangtua saya tidak setuju. Bolehkah saya meminang kemudian
menikahkan diri saya dengan gadis idaman saya, karena wali saya belum
setuju? Berdosakah saya bila melakukannya? Baca Selanjutnya
Aksi Kemanusiaan Polres Kutim, Membawa Kesembuhan di Tengah Banjir Gang Ruto
-
SANGATTA – Bau lumpur sisa banjir masih menyengat di udara saat fajar
menyingsing di kawasan Gang Ruto, Sangatta Selatan, Sabtu (7/2/2026). Di
antara lan...
8 jam yang lalu