Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya seorang pemuda sangat berhasrat untuk menikah, bahkan khawatir
terjerumus ke lembah perzinaan bila niat saya ini dihalangi. Akan
tetapi, orangtua saya tidak setuju. Bolehkah saya meminang kemudian
menikahkan diri saya dengan gadis idaman saya, karena wali saya belum
setuju? Berdosakah saya bila melakukannya? Baca Selanjutnya
Pak Qamar dan Yasinan
-
Seusai Yasinan, kami bercengkerama di teras masjid. Suguhan kopi yang
dibawa oleh Pak Qamar menjadikan percakapan kami memiliki arti. Pak Fadhol,
Pak S...
14 jam yang lalu