Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya ingin bertanya Pak/Ibu Ustad/Ustadzah. Saya pernah mendengat
bahwa seorang muslim/muslimah yang meninggal tidak boleh membawa
benda-benda “asing” dalam tubuhnya ketika ia dikuburkan, seperti
perhiasan, alat-alat yang ditanamkan di dalam tubuh ketika operasi
medis, atau bahkan kawat gigi. Baca Selanjutnya
Surplus Tenaga Kerja hingga Eksploitasi Penyangga: Siapa Berhak Atas Ambon?
-
Dalam kondisi ketika sektor formal tidak mampu menyediakan pekerjaan yang
memadai, sektor informal menjadi pilihan untuk bertahan hidup di tengah
dinamika ...
1 minggu yang lalu