Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya ingin bertanya Pak/Ibu Ustad/Ustadzah. Saya pernah mendengat
bahwa seorang muslim/muslimah yang meninggal tidak boleh membawa
benda-benda “asing” dalam tubuhnya ketika ia dikuburkan, seperti
perhiasan, alat-alat yang ditanamkan di dalam tubuh ketika operasi
medis, atau bahkan kawat gigi. Baca Selanjutnya
Pasal 85 Ayat 3 PKPU No 10 Tahun 2023
-
Sanksi administratif berupa pengecualian untuk mengembalikan daftar Bakal
Calon yang tidak memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan sepanjang
parta...
19 jam yang lalu