Tanya:
Saya ingin bertanya. Saya wanita berumur 23 tahun, sebelumnya saya sudah
pernah menikah, dan sekarangg saya berniat untuk menikah dengan anak
dari uwa wanita saya, sedangkan orangtua kami tidak setuju. Haramkah
kami menikah dengan wali hakim? Sedangkan orangtua saya masih hidup. Baca Selanjutnya
16 PAC Terbentuk, DPC Partai Prima Jepara Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu
2029
-
Semarang, Berdikari Online-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Rakyat Adil
Makmur (Prima) menggelar konsolidasi di Posko Rakyat Adil Makmur di Desa
Jambu,...
7 jam yang lalu