Tanya:
Bagaimana hukum membohong untuk mendapatkan pekerjaan, misalnya membuat dokumen palsu untuk memenuhi kualifikasi pekerjaan?
[Ade Ardiyan - via formulir pertanyaan]
Jawab:
Berbohong, baik dalam ucapan maupun tindakan hukumnya haram. Apa yang
diperoleh melalui cara yang haram adalah haram juga, termasuk gaji,
termasuk kebohongan dalam pemenuhan kualifikasi kerja. "Siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami."
Demikian sabda Nabi saw. Anda harus bertobat sekaligus menjelaskan
keadaan dan kebutuhan Anda kepada majikan Anda. Mudah-mudahan ia rela
menerima kekurangan Anda.
Demikian, Wa Allâhu a’lam.
[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]
Anak Kuntilanak, Anak Genderuwo
-
Omong-omong soal anak kuntilanak...Sambil nunggu udud habis.Berita konyol
soal "anak kuntilanak" ini mengingatkanku pada kasus serupa, pada era
2000-an.Wak...
11 jam yang lalu