Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pak ustadz yang saya hormati,
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar ceramah dari seseorang.
Beliau mengatakan bahwa, “Sesungguhnya batal wudhu sepasang suami isteri apabila bersentuhan.
Meskipun tanpa syahwat. Karena suami dan isteri hanya berstatus “halal”
dan bukan lantas menjadi muhrim. Karena muhrim adalah orang-orang yang
haram dinikahi.” Lihat Selengkapnya
“May Day”, Buruh Yogya Soroti soal Upah Murah hingga PHK tanpa Pesangon
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ratusan massa aksi dari sejumlah kelompok
menggelar ...
22 jam yang lalu