Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pak ustadz yang saya hormati,
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar ceramah dari seseorang.
Beliau mengatakan bahwa, “Sesungguhnya batal wudhu sepasang suami isteri apabila bersentuhan.
Meskipun tanpa syahwat. Karena suami dan isteri hanya berstatus “halal”
dan bukan lantas menjadi muhrim. Karena muhrim adalah orang-orang yang
haram dinikahi.” Lihat Selengkapnya
Narasi Tempo Soal Menutup Industri Hasil Tembakau Adalah Bunuh Diri
-
Narasi Tempo yang menuntut industri hasil tembakau ditutup adalah utopis.
Menghentikan produksi rokok sama dengan bunuh diri ekonomi bangsa.
The post Nar...
1 jam yang lalu