Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah memeliharakan hewan ternak (misal: kambing/sapi) kepada orang lain dengan pembayaran upah pemeliharaan berdasar hasil penjualan ternak tersebut dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan di awal antara pemilik dan pemelihara? Adakah tuntunannya? Terima kasih. Baca Selanjutnya
Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tak Layak Diperingati di Indonesia!
-
World Health Organization (WHO) kembali memperingati Hari Tanpa Tembakau
Sedunia (HTTS) dengan tema “Unmasking the appeal – countering nicotine and
tobac...
1 hari yang lalu