Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah memeliharakan hewan ternak (misal: kambing/sapi) kepada orang lain dengan pembayaran upah pemeliharaan berdasar hasil penjualan ternak tersebut dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan di awal antara pemilik dan pemelihara? Adakah tuntunannya? Terima kasih. Baca Selanjutnya
Sugeng Tindak, Den Baguse Ngarso
-
Ada semacam kesedihan yang sentimentil dalam diri saya saat mendengar kabar
bahwa Pak Susilo Nugroho, atau yang lebih populer sebagai Den Baguse Ngarso
men...
1 minggu yang lalu