Tanya:
Saya mendapati hadits demikian: Barangsiapa berjabatan tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya maka dia dimurkai Allah Azza wajalla. (HR. Ibnu Baabawih). Shahihkah hadits ini?
[Diaz via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Negara Mengabai, Korban Terbebani: Visum Gratis sebagai Hak Konstitusional
-
Dok. Jurnal Perempuan “Sudah jatuh tertimpa tangga.” Aforisme klasik
ini menjadi tajuk reflektif dalam diskusi Feminist in Law and Litigation
(FILL) #...
3 jam yang lalu