Tanya:
Saya pernah mendengar bahwa menjamak dan mengqashar shalat itu tidak ada batasan dan aturannya. Dalam artian dalam kondisi bagaimanapun dan dalam keadaan apapun (tanpa ada penyebab yang memperbolehkan kita meng-qashar shalat) kita boleh men-jama’ dan meng-qashar shalat. Apakah itu benar? Lihat Selengkapnya
Ditemui BGN, Sultan Beri Solusi soal Suplai Bahan Baku MBG di DIY
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang
...
4 jam yang lalu