Tanya:
Saya pernah mendengar bahwa menjamak dan mengqashar shalat itu tidak ada batasan dan aturannya. Dalam artian dalam kondisi bagaimanapun dan dalam keadaan apapun (tanpa ada penyebab yang memperbolehkan kita meng-qashar shalat) kita boleh men-jama’ dan meng-qashar shalat. Apakah itu benar? Lihat Selengkapnya
Masuki Usia ke-44, Peran KPC Sebagai Bidan Ekonomi Kutim
-
SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) merayakan hari jadinya yang ke-44
dengan mengusung tema “44 Years of Challenge: Sehat, Efisien, dan
Produktif”. Per...
1 jam yang lalu