Tanya:
Bagaimana hukumnya bila kita mengadakan suatu acara santunan kepada anak yatim, namun santunan tersebut masih tersisa di panitia, apakah sisa santunan tersebut harus dihabiskan saat itu juga atau boleh disimpan untuk tahun berikutnya? Apakah dana santunan tersebut harus dipisahkan antara untuk yatim dan untuk kaum dhuafa, karena terkait niat para donatur yang menyumbang? Lihat Selengkapnya
Catatan kecil dari Bandung: Menanam Harapan, Menuai Kemandirian
-
Pada Jumat, 24 April 2026, di Sentra Wiyata Guna Bandung, sebuah peristiwa
sederhana berlangsung, namun sarat makna. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo
Priy...
1 jam yang lalu