Tanya:
Bagaimana hukumnya bila kita mengadakan suatu acara santunan kepada anak yatim, namun santunan tersebut masih tersisa di panitia, apakah sisa santunan tersebut harus dihabiskan saat itu juga atau boleh disimpan untuk tahun berikutnya? Apakah dana santunan tersebut harus dipisahkan antara untuk yatim dan untuk kaum dhuafa, karena terkait niat para donatur yang menyumbang? Lihat Selengkapnya
Revolusi Dari Istana Tidak Boleh Diadili Terlalu Cepat
-
Pidato Agus Jabo Priyono tentang “revolusi yang dimulai dari istana” memang
mengundang perdebatan. Sebagian melihatnya sebagai harapan baru bagi
kebangki...
20 jam yang lalu