Tanya:
Bagaimana hukumnya bila kita mengadakan suatu acara santunan kepada anak yatim, namun santunan tersebut masih tersisa di panitia, apakah sisa santunan tersebut harus dihabiskan saat itu juga atau boleh disimpan untuk tahun berikutnya? Apakah dana santunan tersebut harus dipisahkan antara untuk yatim dan untuk kaum dhuafa, karena terkait niat para donatur yang menyumbang? Lihat Selengkapnya
Ditemui BGN, Sultan Beri Solusi soal Suplai Bahan Baku MBG di DIY
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang
...
8 jam yang lalu