Tanya:
Jika A (sudah meninggal) berutang kepada B namun ini menurut versi B secara lisan, tidak ada bukti tertulis. Dan B bercerita ke mana-mana tentang hal ini. A memiliki ahli waris. Ahli waris dengan niat baik ingin menyelesaikan dengan tuntas berkenaan dengan masalah ini. Namun pihak ahli waris tidak menuntut bukti karena bagi ahli waris yang penting utang A menjadi lunas dan tidak menjadi beban sepanjang masa. Lihat Selengkapnya
Mengembalikan Berdikari : Presiden Prabowo Subianto Jalankan Pasal 33 Ala
Bung Karno
-
Prinsip dasar dari yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam
kebijakan ekonominya adalah satu rumusan ekonomi yang berusaha membangun
proses i...
6 jam yang lalu