Tanya:
Assalamu’alaikum ustaz.
Saya ingin bertanya mengenai: Apa yang membatalkan akad nikah? Yang
saya pernah baca/ketahui, pernikahan menjadi berakhir ketika ada talak
atau adanya salah satu dari istri/suami yang keluar dari Islam.
Dalam kasus yang saya hadapi, calon pengantin laki-laki merupakan
mualaf dari agama sebelumnya yakni Katolik. Ia sudah memeluk Islam
selama lebih kurang tiga tahun terakhir, yang insya Allah hatinya teguh
pada agama Allah.
Calon pengantin laki-laki ini, akan menikahi perempuan Muslim dengan
tata cara pernikahan sesuai tuntunan Islam. Namun, Baca Selanjutnya
Abu Yazid al-Busthami: 3 Kali Berhaji, 3 Pengalaman Spiritual Didapati
-
Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang memerlukan kesungguhan hati
dan tekad yang kuat. Kebulatan tekad untuk menempuh perjalanan jauh dan
kesungguha...
3 jam yang lalu