Senin, 14 Maret 2016

Bagaimana Hukumnya Melaksanakan Pernikahan di Gereja Setelah Akad Nikah?

Tanya:
 
Assalamu’alaikum ustaz.

Saya ingin bertanya mengenai: Apa yang membatalkan akad nikah? Yang saya pernah baca/ketahui, pernikahan menjadi berakhir ketika ada talak atau adanya salah satu dari istri/suami yang keluar dari Islam.

Dalam kasus yang saya hadapi, calon pengantin laki-laki merupakan mualaf dari agama sebelumnya yakni Katolik. Ia sudah memeluk Islam selama lebih kurang tiga tahun terakhir, yang insya Allah hatinya teguh pada agama Allah.
Calon pengantin laki-laki ini, akan menikahi perempuan Muslim dengan tata cara pernikahan sesuai tuntunan Islam. Namun, Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi