Tanya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya berniat ingin mendaftarkan diri untuk donor mata, yang
pengerjaannya dilakukan beberapa saat setelah saya dinyatakan meninggal
dunia nanti (menurut informasi yang saya baca, mata dapat diambil maksimal
6 jam setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia). Bagaimanakah
hukumnya dalam Islam? Lihat Selengkapnya
Sedikit-Sedikit Haram
-
Ramadlan di penghujung bulan. Belum juga usai saya angen-angen , apakah
saya bisa menjalankan amanat Lik Plenthi kemarin pagi, ehh ini kok ada
berita yang ...
2 hari yang lalu