Kamis, 11 Februari 2016

Bagaimana Hukum Adat Perkawinan dalam Perspektif Islam?

Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai tata cara adat perkawinan daerah, misalnya begini:

Orang tua melarang anak laki-lakinya untuk menikahi seorang gadis dengan alasan, laki-laki (sulung) tidak boleh menikahi gadis atau mencari pendamping hidup ke arah barat. Si A adalah anak laki-laki sulung, dan si B adalah gadis bungsu (ketiga), seperti itu juga tidak diperbolehkan. Menurut orang tua, jika semua itu tidak dipatuhi, maka kedua mempelai akan mendapat musibah sampai pada kematian dan lain-lain. Bagaimana ustadz? Mohon penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi