Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Ustadz, bagaimana pandangan Islam mengenai tata cara adat perkawinan daerah, misalnya begini:
Orang tua melarang anak laki-lakinya untuk menikahi seorang gadis dengan alasan, laki-laki (sulung) tidak boleh menikahi gadis atau mencari pendamping hidup ke arah barat. Si A adalah anak laki-laki sulung, dan si B adalah gadis bungsu (ketiga), seperti itu juga tidak diperbolehkan. Menurut orang tua, jika semua itu tidak dipatuhi, maka kedua mempelai akan mendapat musibah sampai pada kematian dan lain-lain. Bagaimana ustadz? Mohon penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Ekhjopas Uktolseja dan Mathijs Sapija: Komunis Kristen dari Indonesia
-
Ilustrasi: Konstituante.Net TULISAN INI merupakan lanjutan dari tulisan
penulis yang berjudul Mereka yang Janggal: Para Pendeta Merah Indonesia dan
kembali...
2 jam yang lalu