Tanya:
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya membuang kertas yang di dalamnya terdapat tulisan basmalah atau tulisan Arab potongan ayat al-Qur'an ke tong sampah? Kalau tidak boleh, bolehkah tulisan itu dicoret sebelum dibuang? Ada yang berpendapat bahwa ia hanya dibakar. Bagaimana seharusnya? Mohon penjelasan. Lihat Selengkapnya
Gemuruh Massa di Simpang Gejayan: Desakan Perubahan atas Kebijakan
Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Oleh : Zahrah Fauziah Wulandari & Nabila Nuril Muna Gerakan Aliansi Rakyat
Memanggil memadati simpang Jalan Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu (13/06).
Aksi t...
3 jam yang lalu