Tanya:
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya membuang kertas yang di dalamnya terdapat tulisan basmalah atau tulisan Arab potongan ayat al-Qur'an ke tong sampah? Kalau tidak boleh, bolehkah tulisan itu dicoret sebelum dibuang? Ada yang berpendapat bahwa ia hanya dibakar. Bagaimana seharusnya? Mohon penjelasan. Lihat Selengkapnya
Audiensi Dengan Kementerian HAM Bali-Nusra, LMND NTB Dorong Pembangunan Dan
Legislating Berbasis HAM
-
Mataram, Berdikari Online-Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk
Demokrasi (EW LMND NTB) Nusa Tenggara Barat bersama beberapa jajaran
pengurusny...
4 jam yang lalu