Tanya:
Saya menjalin hubungan dengan lelaki yang kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tidak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dengan syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dengan sikap ibu saya yang hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
Band Akar, Gerakan Mahasiswa ’98 Dan Lagu Darah Juang Versi Alternative Rock
-
“Berhentilah menjadi orang lemah, yang selalu dirampas hasil kerjanya,
dipundakmu terpangku laju sejarah, melawanlah untuk merubah dunia..” (Lirik
lagu “...
9 jam yang lalu