Tanya:
Saya menjalin hubungan dengan lelaki yang kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tidak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dengan syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dengan sikap ibu saya yang hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
Gemuruh Massa di Simpang Gejayan: Desakan Perubahan atas Kebijakan
Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Oleh : Zahrah Fauziah Wulandari & Nabila Nuril Muna Gerakan Aliansi Rakyat
Memanggil memadati simpang Jalan Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu (13/06).
Aksi t...
2 jam yang lalu