Tanya:
Saya menjalin hubungan dengan lelaki yang kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tidak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dengan syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dengan sikap ibu saya yang hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
Rencana Pembangunan Lapas Kutim Kembali Dimatangkan
-
SANGATTA – Jajaran Lapas IIA Bontang beraudiensi bersama Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Ruang Kerja Bupati, Rabu (22/10/2025) guna
melaksana...
2 jam yang lalu