Tanya:
Saya menjalin hubungan dengan lelaki yang kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tidak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dengan syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dengan sikap ibu saya yang hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
Promo Sepatu Tenis Adidas Harga Miring: Dapatkan Performa Terbaik!
-
Para penggemar olahraga tenis di Indonesia kini punya kesempatan emas untuk
mendapatkan perlengkapan berkualitas tinggi dengan harga yang lebih
terjangka...
15 jam yang lalu