Tanya:
Saya menjalin hubungan dengan lelaki yang kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tidak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dengan syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dengan sikap ibu saya yang hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
Dukun AS di Podcast PWK: Fakta Brutal, Kronologi Lengkap, dan Dampak Sosial
yang Menggema
-
Minum Kopi – Begitu Indra Jegel menyebut Dukun AS di Podcast PWK, suasana
obrolan berubah: tawa yang biasanya lepas tiba-tiba mengeras jadi hening
pendek...
1 jam yang lalu