Kamis, 26 November 2015

Bagaimana Hukumnya Jual Beli dengan Harga Utang?

Untuk jelasnya, saya rumuskan kembali pertanyaan Anda, si B membeli dari si A satu barang, katakanlah dengan harga seratus ribu rupiah, dengan perjanjian akan dibayar oleh si B setelah sebulan. Kemudian, pada saat yang sama, si A membeli kembali barang itu dari si B secara tunai dengan harga delapan puluh ribu rupiah [sehingga si B memperoleh uang tersebut dan berkewajiban membayar utangnya yang seratus ribu itu bulan depan]. Bagaimana hukum jual beli ini? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi