Minggu, 09 Agustus 2015

Benarkah Oral Seks Haram Mutlak?

Islam menetapkan sejumlah etika dan norma dalam hubungan intim antarsuami dan istri. Rangkaian batas tersebut selaras dengan nilai-nilai kesopanan, termasuk soal berbusana saat berhubungan intim. Seperti tertuang di hadis riwayat Ibnu Majah, yang dinukilkan oleh Imam as-Syaukani di Nail al-Auwthar. Misalnya, Rasulullah SAW meminta agar menutupi badan. Bila tanpa penutup badan, hukumnya makruh. “Bila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya, pakailah penutup dan janganlah kalian berdua telanjang seperti telanjangnya keledai”. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi