Rabu, 10 Desember 2014

Republik Pasar (Bebas)

Setelah kenaikan secara bertahap per dua bulan sejak Juli hingga November kemarin, pemerintah akhirnya menetapkan bahwa per Januari 2015 nanti, tarif dasar listrik untuk rumah tangga 1.300 VA ke atas serta untuk industri akan dilepas sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Jadi, tarif listrik yang kita bayar per bulannya mulai awal tahun nanti tidak lagi flat, melainkan akan naik turun mengikuti tiga indikator, yaitu kurs Rupiah, harga minyak dunia, dan besaran inflasi. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi