Tanya : Assalamu’alaikum Prof, saya ingin bertanya, Di daerah kami ada seorang pendatang dari luar, dia dianggap faham dengan ajaran agama, kemudian beberapa kali dia di jadikan imam di masjid kami, tapi ada yang mengganjal di hati kami, dia sering membawa anak perempuannya yang masih kecil ikut di miqrob/tempat imam masjid, yang kami anggap itu menggangu kekhusukan, ataupun kalaupun dia tidak jadi imam sering juga membawa anak perempuannya satu shaff dengan shaff laki-laki (umur anak sekitar 2 dan 4 tahun, 2 orang), apakah ada dasarnya perbuatan tersebut Prof? setahu kami Nabi Muhammmad pernah bersama cucu beliau di dalam tempat imam, tetapi ini anak laki-laki, dan cucu Nabi. Apakah yang harus kami lakukan Prof, apakah perlu langsung kami tegur? Terima kasih Wassalau’alaikum, (Irwan – via Surel)
Jawab:
Akan Ada 120.000 Jamaah Haji yang Menggunakan Layanan Fast Track
-
Tawfiq menambahkan bahwa jumlah jemaah asal Indonesia yang mendapatkan
layanan fast track ini merupakan jumlah paling banyak dibandingkan
jemaah-jemaah asa...
1 jam yang lalu