Jumat, 19 Agustus 2011

Membasuh Jilatan Anjing

Tanya: Imam Malik yang menilai bahwa anjing sebagai hewan yang tidak najis, namun bekas jilatannya harus dibasuh karena ta’abuddi. Bagaimana cara membasuhnya menurut Imam Malik? Apakah kewajiban itu menurut beliau mengakibatkan dosa saja bila tidak dilakukan atau lebih jauh dari itu, yakni mengakibatkan juga batalnya shalat bila bekas jilatan itu mengenai bagian anggota tubuh? [Muhammad S. - Jakarta]

Jawab:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi