Tanya:
Di salah satu blog, saya membaca perihal berikut ini:
1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yang berbunyi;
“Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin
tersebut dibayar tunai”. dalam HR. Muslim adalah Ikrar/perjanjian
yaitu: “maka aku tanggung dosa-dosa istri dari apa-apa yang dilakukan
sampai dia membuka aurat dan meninggalkan sholat, semua yang berhubungan
dengan istri aku tanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon
anak-anakku. Jika aku gagal maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan
aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur
tubuhku”. Shohihkah hadist tersebut? Baca Selanjutnya
Strategi Menguasai Contoh Soal Penalaran Umum UTBK: Panduan Lengkap
-
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) merupakan tahapan krusial bagi calon
mahasiswa baru di Indonesia. Memahami dan berlatih contoh soal penalaran
umum U...
2 hari yang lalu