Tanya:
Saya pernah bersalah menggunakan uang sumbangan gempa yang diperuntukkan
untuk daerah A. Saya ingin memberikan uang itu, tapi pihak penyalur
dana gempa di daerah tersebut sudah tidak ada. Apakah boleh saya
memberikan uang tersebut ke daerah gempa B atau daerah lain atau apakah
boleh saya memberikannya sebagai sumbangan bukan atas nama gempa? Mohon
penjelasannya ustadz. Baca Selanjutnya
Menyingkap Tabir di Balik Perang Nikotin: Resensi “Muslihat Kapitalis
Global”
-
Resensi Muslihat Kapitalis Global mengungkap konspirasi kampanye antirokok,
hegemoni farmasi, dan ancaman atas kretek kita.
The post Menyingkap Tabir di ...
1 hari yang lalu