Tanya:
Saya pernah bersalah menggunakan uang sumbangan gempa yang diperuntukkan
untuk daerah A. Saya ingin memberikan uang itu, tapi pihak penyalur
dana gempa di daerah tersebut sudah tidak ada. Apakah boleh saya
memberikan uang tersebut ke daerah gempa B atau daerah lain atau apakah
boleh saya memberikannya sebagai sumbangan bukan atas nama gempa? Mohon
penjelasannya ustadz. Baca Selanjutnya
Strategi Menguasai Contoh Soal Penalaran Umum UTBK: Panduan Lengkap
-
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) merupakan tahapan krusial bagi calon
mahasiswa baru di Indonesia. Memahami dan berlatih contoh soal penalaran
umum U...
2 hari yang lalu