Tanya:
Saya pernah bersalah menggunakan uang sumbangan gempa yang diperuntukkan
untuk daerah A. Saya ingin memberikan uang itu, tapi pihak penyalur
dana gempa di daerah tersebut sudah tidak ada. Apakah boleh saya
memberikan uang tersebut ke daerah gempa B atau daerah lain atau apakah
boleh saya memberikannya sebagai sumbangan bukan atas nama gempa? Mohon
penjelasannya ustadz. Baca Selanjutnya
Gemuruh Massa di Simpang Gejayan: Desakan Perubahan atas Kebijakan
Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Oleh : Zahrah Fauziah Wulandari & Nabila Nuril Muna Gerakan Aliansi Rakyat
Memanggil memadati simpang Jalan Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu (13/06).
Aksi t...
3 jam yang lalu