Tanya:
Apakah menurut Islam seorang wanita single parent
tidak boleh berhubungan apalagi sampai menikah dengan seorang pria
beristri? Walaupun karena wanita itu merasa pria tersebut dapat memberi
perlindungan secara menyeluruh untuk kehidupannya dan yang utama
menghindari zina karena keduanya saling mencintai dan menyayangi?
Hamba Allah – via email
Jawaban A. Wahib Mu'thi:
Tidak ada larangan seorang wanita single parent berhubungan dengan pria
beristri dalam berbagai urusan kehidupan. Demikian juga secara syariat
tidak ada larangan untuk menikah dengan pria beristri. Undang-Undang
Perkawinan yang berlaku di negeri kita mensyaratkan perkawinan seorang
pria yang telah beristri dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari
istri atau istri-istrinya yang lain, dan ada perjanjian akan berlaku
adil kepada mereka. Seorang istri yang dimadu boleh jadi akan menghadapi
berbagai masalah dalam urusan keluarga. Mohonlah pertolongan kepada
Allah sebelum membuat keputusan, dan mohonlah kekuatan jangan sampai
terjerumus ke dalam perzinaan. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tak Layak Diperingati di Indonesia!
-
World Health Organization (WHO) kembali memperingati Hari Tanpa Tembakau
Sedunia (HTTS) dengan tema “Unmasking the appeal – countering nicotine and
tobac...
1 hari yang lalu