Tanya:
Mohon tanggapan Bapak Ustad kalau saya memberikan
perlengkapan shalat untuk orangtua yang telah meninggal dunia, kemudian
dibagi-bagikan kepada anggota majelis taklim sebagai sedekah
almarhum/almarhumah.
Aminuddin – Surabaya
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Apa yang Anda lakukan merupakan suatu kebaikan, tetapi hemat saya, ia
tidak dapat menjadi sedekah almarhum/almarhumah. Amal beliau telah putus
dengan kematian. Namun demikian, apabila Anda niatkan kiranya dengan
sedekah Anda itu, doa Anda untuk keselamatan almarhum/almarhumah
diterima Allah, semoga demikian itu adanya. Karena dengan kematian, amal
seseorang terputus, kecuali dengan sedekah yang bersinambung, ilmu yang
mereka ajarkan [yang mereka lakukan ketika hidup], serta doa anak
saleh. Memang, ada juga ulama –-antara lain Dr. Mustafa Al-Zarqa– yang
memfatwakan bahwa ganjaran sedekah itu dapat diterima –-seizin Allah–
oleh almarhum/almarhumah selama diperuntukkan bagi yang benar-benar
fakir miskin atau kelompok-kelompok yang wajar menerima zakat, bukan
yang dibagikan kepada orang-orang mampu. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Anak Kuntilanak, Anak Genderuwo
-
Omong-omong soal anak kuntilanak...Sambil nunggu udud habis.Berita konyol
soal "anak kuntilanak" ini mengingatkanku pada kasus serupa, pada era
2000-an.Wak...
3 jam yang lalu