Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, kafarat bagi yang melakukan hubungan suami-istri di siang
hari bulan Ramadhan adalah berpuasa dua bulan. Pertanyaan saya: 1. Dua
bulan yang dimaksud tepatnya berapa hari? 2. Apakah kalau melakukan
persetubuhan yang dimaksud lebih dari satu kali, apakah kafaratnya
dikalikan dengan jumlah pelanggarannya? Misalnya dua kali/dua hari
melakukan hubungan suami-istri, apakah kafaratnya menjadi 4 bulan? Baca Selanjutnya
Di Panggung IBF 2025, Prof. Syafiq Mughni: Jika Tertinggal Ilmu dan Akhlak
Umat Islam tak Akan Jadi Khaira Ummah
-
Islami.co (Jakarta) — Dalam seminar bertajuk “Seruan Ahlul Qiblat dan Pesan
Persaudaraan” yang digelar oleh Majelis Hukama Muslimin (Muslim Council of
Elde...
1 jam yang lalu