Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, kafarat bagi yang melakukan hubungan suami-istri di siang
hari bulan Ramadhan adalah berpuasa dua bulan. Pertanyaan saya: 1. Dua
bulan yang dimaksud tepatnya berapa hari? 2. Apakah kalau melakukan
persetubuhan yang dimaksud lebih dari satu kali, apakah kafaratnya
dikalikan dengan jumlah pelanggarannya? Misalnya dua kali/dua hari
melakukan hubungan suami-istri, apakah kafaratnya menjadi 4 bulan? Baca Selanjutnya
Gempita Malam Di Gondang Rawe: Kidung Leluhur, Syukur, dan Bisikan Anoman
-
Catatan dari Muhammad Ma’ruf, Ketua Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER)
Boyolali Aku berdiri di antara kerumunan, menyaksikan pemandangan yang
membuat bul...
1 hari yang lalu