Tanya:
Berqurban adalah sunnah hukumnya. Tapi bagaimana hukumnya jika saya berniat untuk berqurban padahal saya sendiri hingga saat ini belum di aqiqah sejak kecil dikarenakan kondisi perekonomian orangtua yang kurang mampu? Apakah saya harus melakukan aqiqah terlebih dahulu baru berqurban atau bisakah langsung melaksanakan qurban walaupun saya belum di-aqiqah? Bagaimana hukum dari aqiqah, apakah WAJIB bagi orangtua untuk meng-aqiqah-kan anaknya?
Lukman Hakim Ashari - via email
Lihat Jawaban M. Quraish Shihab
Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tak Layak Diperingati di Indonesia!
-
World Health Organization (WHO) kembali memperingati Hari Tanpa Tembakau
Sedunia (HTTS) dengan tema “Unmasking the appeal – countering nicotine and
tobac...
1 hari yang lalu