Tanya:
Berqurban adalah sunnah hukumnya. Tapi bagaimana hukumnya jika saya berniat untuk berqurban padahal saya sendiri hingga saat ini belum di aqiqah sejak kecil dikarenakan kondisi perekonomian orangtua yang kurang mampu? Apakah saya harus melakukan aqiqah terlebih dahulu baru berqurban atau bisakah langsung melaksanakan qurban walaupun saya belum di-aqiqah? Bagaimana hukum dari aqiqah, apakah WAJIB bagi orangtua untuk meng-aqiqah-kan anaknya?
Lukman Hakim Ashari - via email
Lihat Jawaban M. Quraish Shihab
Kesedihan Mendalam: Industri Mode Kehilangan Maestro, Hengki Kawilarang
Tutup Usia
-
Minumkopi.com – Kabar duka menghentak lini masa Jumat pagi, 20 Juni 2025.
Pukul 10.16 WIB, pihak keluarga mengumumkan lewat Instagram bahwa Hengki
Kawila...
2 jam yang lalu