Tanya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apakah maksud hadits dari Abi Mas’ud al-Anshari r.a. mengatakan “Rasul telah melarang menjual/membeli anjing dan pemberian upah kepada pelacur dan membayar tukang ramal.” (HR. Bukhari=Muslim). Mohon penjelasannya. Terimakasih. Lihat Selengkapnya
Sukses Gelar Sirnas C, Kutim Bidik Potensi Sport Tourism
-
SANGATTA – Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup 2026 bertajuk Sirkuit Nasional
(Sirnas) C yang dipusatkan di Lapangan Indoor GOR Kudungga berakhir sukses,
S...
7 jam yang lalu