Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya mau bertanya, saya pernah membuat nazar akan
berpuasa sejumlah 30 hari kalau saya berbuat maksiat tertentu (maaf
tidak bisa dijelaskan jenis maksiat itu). Kemudian seiring berjalannya
waktu saya tanpa sengaja melakukan maksiat itu, dan kini saya tengah
menjalankan nazar saya tersebut. Yang saya pertanyakan, apakah nazar
semacam ini diperbolehkan dalam Islam? Pasalnya saya membuat nazar ini
untuk menghindari kemaksiatan yang mungkin sering saya lakukan. Sekian
Pak Ustadz. Terima kasih ya atas jawabannya. Baca Selanjutnya
Surplus Tenaga Kerja hingga Eksploitasi Penyangga: Siapa Berhak Atas Ambon?
-
Dalam kondisi ketika sektor formal tidak mampu menyediakan pekerjaan yang
memadai, sektor informal menjadi pilihan untuk bertahan hidup di tengah
dinamika ...
5 hari yang lalu