Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya mau bertanya, saya pernah membuat nazar akan
berpuasa sejumlah 30 hari kalau saya berbuat maksiat tertentu (maaf
tidak bisa dijelaskan jenis maksiat itu). Kemudian seiring berjalannya
waktu saya tanpa sengaja melakukan maksiat itu, dan kini saya tengah
menjalankan nazar saya tersebut. Yang saya pertanyakan, apakah nazar
semacam ini diperbolehkan dalam Islam? Pasalnya saya membuat nazar ini
untuk menghindari kemaksiatan yang mungkin sering saya lakukan. Sekian
Pak Ustadz. Terima kasih ya atas jawabannya. Baca Selanjutnya
Jemaah Haji Gelombang 2 Mulai Masuk Madinah, Berbagai Fasilitas Disiapkan
-
Madinah (Kemenag) — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi
Daerah Kerja Madinah menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut kedatangan
jemaah ha...
6 jam yang lalu