Tanya:
Bagaimana hukumnya adopsi anak dalam Islam? Jika yang diadopsi anak laki-laki, apakah setelah ia baligh, ia akan menjadi bukan muhrim bagi ibunya (karena tidak sedarah)? Demikian pula sebaliknya?
Mohon penjelasan. Terima kasih =)
[Nakita-via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Agenda Partai Politik Di Media Sosial
-
Netizen dengan segala kompleksitasnya memiliki kehebatan yang luar biasa,
kurun tiga kali pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia,
netizen ...
9 jam yang lalu