Tanya:
Bagaimana hukumnya adopsi anak dalam Islam? Jika yang diadopsi anak laki-laki, apakah setelah ia baligh, ia akan menjadi bukan muhrim bagi ibunya (karena tidak sedarah)? Demikian pula sebaliknya?
Mohon penjelasan. Terima kasih =)
[Nakita-via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Gemuruh Massa di Simpang Gejayan: Desakan Perubahan atas Kebijakan
Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Oleh : Zahrah Fauziah Wulandari & Nabila Nuril Muna Gerakan Aliansi Rakyat
Memanggil memadati simpang Jalan Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu (13/06).
Aksi t...
7 jam yang lalu