Tanya:
Bagaimana hukumnya adopsi anak dalam Islam? Jika yang diadopsi anak laki-laki, apakah setelah ia baligh, ia akan menjadi bukan muhrim bagi ibunya (karena tidak sedarah)? Demikian pula sebaliknya?
Mohon penjelasan. Terima kasih =)
[Nakita-via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Lebaran dan Keadilan Ekonomi
-
Seminggu setelah lebaran, saya mampir ke tempat Badu, seorang teman yang
bekerja sebagai pemulung. Biasanya, kalau saya dolan ke rumahnya malam
hari, kami ...
13 jam yang lalu