Tanya:
Apakah diperbolehkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan membela diri (bukan dalam peperangan) tetapi karena nyawa terancam? Saya pernah membaca hadits yang secara tekstual menyatakan demikian. Mohon penjelasan.
[Ilham via surel]
Jawaban M. Quraish Shihab:
Di Balik Seragam Cokelat, Kisah Kapolres Kutim Mengabdi dengan Mendengar
dan Merangkul Hati
-
Oleh: Yulius Alvian SANGATTA – Di sebuah sudut Ruang Akasia Gedung Serba
Guna Bukit Pelangi, usai gemuruh tepuk tangan peringatan Hari Bhayangkara
ke-80,...
14 jam yang lalu