Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang terhormat, bagaimana hukumnya apabila kita berutang, dan saat kita mau membayar
ternyata si pemberi utang sudah tidak jelas ke mana? Sudah dilacak ke
semua pihak, tetap tidak jelas keberadaannya. Apa yang harus kita
lakukan? Mohon penjelasannya. Baca Selanjutnya
Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tak Layak Diperingati di Indonesia!
-
World Health Organization (WHO) kembali memperingati Hari Tanpa Tembakau
Sedunia (HTTS) dengan tema “Unmasking the appeal – countering nicotine and
tobac...
1 hari yang lalu