Tanya:
Kakak ipar saya (perempuan) sudah ditinggal wafat suaminya sejak 4 tahun lalu. Apakah dimungkinkan secara syariat agama, apabila adik laki-laki dari almarhum suaminya tersebut ingin menikahinya?
[Robert T Tanjung, Pondok Gede – Bekasi]
Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Dua Alasan yang Bisa Bikin Umat Islam Bersatu, Ini Penjelasan TGB Zainul
Majdi
-
Islami.co (Jakarta) – Dr. TGB M. Zainul Majdi menegaskan pentingnya
persatuan umat. Hal ini ia sampaikan dalam seminar bertajuk “Seruan Ahlul
Qiblat dan Ik...
1 jam yang lalu