Tanya :
Seorang istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suaminya. Tujuannya menabung untuk keperluan tak terduga dan masa depan keluarga, karena suami boros dan sering menghabiskan penghasilannya. Apakah tindakan istri tersebut dapat dibenarkan agama?
[I Riyanto via formulir pertanyaan]
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab :
Sarwaan
-
Apa pun boleh bubar, tapi tidak kebersamaan. Kita bisa bikin lembaga baru
dengan nama yang lain. Semangatnya sama saja: hidup dengan liyan.
Seusai baca Y...
7 jam yang lalu