Tanya :
Seorang istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suaminya. Tujuannya menabung untuk keperluan tak terduga dan masa depan keluarga, karena suami boros dan sering menghabiskan penghasilannya. Apakah tindakan istri tersebut dapat dibenarkan agama?
[I Riyanto via formulir pertanyaan]
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab :
Hamim Ilyas Wafat, Muhammadiyah Kehilangan Cendekiawan Muslim yang Alim
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keluarga besar Muhammadiyah sedang berduka
atas wafatnya ...
6 jam yang lalu