Tanya :
Seorang istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suaminya. Tujuannya menabung untuk keperluan tak terduga dan masa depan keluarga, karena suami boros dan sering menghabiskan penghasilannya. Apakah tindakan istri tersebut dapat dibenarkan agama?
[I Riyanto via formulir pertanyaan]
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab :
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah
Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
-
SIARAN PERS Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke
Mahkamah Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
oleh: Koali...
4 jam yang lalu