Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Lihat Selengkapnya
Paseban Majapahit Bukan Karya Manusia
-
“Agar Dia menegakkan yang benar dan menghancurkan yang batil, meskipun
orang-orang berdosa membencinya.” (QS Al-Anfal: 8) Surat Al-Anfal ayat 8
menegaskan ...
7 jam yang lalu