Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Lihat Selengkapnya
Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Manusia Paling Egois
-
Saya masih sering menjumpai banyak orang yang merokok sambil berkendara.
Terutama bagi pengendara sepeda motor. Kalau bukan yang nyetir, ya, yang
dibonce...
3 jam yang lalu