Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Lihat Selengkapnya
Hamim Ilyas Wafat, Muhammadiyah Kehilangan Cendekiawan Muslim yang Alim
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keluarga besar Muhammadiyah sedang berduka
atas wafatnya ...
11 jam yang lalu