Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Lihat Selengkapnya
Guyuran Cinta di Balik Wajibnya Puasa
-
Puasa di bulan Ramadlan sedang kita jalani. Suka atau tidak suka, sebagai
muslim kita WAJIB mengerjakannya. Allah menggunakan otoritasnya untuk
memberi per...
11 jam yang lalu