Tanya:
Saya punya rumah dan mobil yang semuanya sudah mencapai nishab untuk membayar zakat, yakni sejumlah Rp 200 juta. Tetapi, sampai saat ini, saya tidak punya uang sama sekali untuk membayar zakat itu. Bagaimanakah caranya saya membayar zakat? Apakah saya memang diwajibkan berzakat, walau uangnya belum ada, sementara utang saya juga banyak? Lihat Selengkapnya
Terlalu Lempeng Sampai Nabrak
-
Omong-omong soal Greschinov, sekali lagi...Sambil nunggu udud habis.Dari
dulu aku percaya, masalah Greschinov tuh “terlalu lempeng”. Dan karena
terlalu lem...
1 jam yang lalu