Tanya:
Saya punya rumah dan mobil yang semuanya sudah mencapai nishab untuk membayar zakat, yakni sejumlah Rp 200 juta. Tetapi, sampai saat ini, saya tidak punya uang sama sekali untuk membayar zakat itu. Bagaimanakah caranya saya membayar zakat? Apakah saya memang diwajibkan berzakat, walau uangnya belum ada, sementara utang saya juga banyak? Lihat Selengkapnya
Keluarga Berkuasa
-
Saya berkomentar di IG mereka bahwa perlawanan bermula dari pengetahuan.
Dalam pemikiran Aristoteles, kekuasan untuk kepentingan pribadi yang
dikelola ol...
3 jam yang lalu