Tanya:
Saya punya rumah dan mobil yang semuanya sudah mencapai nishab untuk membayar zakat, yakni sejumlah Rp 200 juta. Tetapi, sampai saat ini, saya tidak punya uang sama sekali untuk membayar zakat itu. Bagaimanakah caranya saya membayar zakat? Apakah saya memang diwajibkan berzakat, walau uangnya belum ada, sementara utang saya juga banyak? Lihat Selengkapnya
Menjawab Tuduhan Kemandegan Ilmu dan Arah Baru Diskursus Kitab Kuning di
Pesantren
-
Diskursus turāth, termasuk di dalamnya kitab kuning, pernah mengalami masa
keemasannya terutama melalui para sarjana Timur Tengah. Arkoun,
Al-Jābirī, Ḥ...
1 jam yang lalu