Tanya:
Saya punya rumah dan mobil yang semuanya sudah mencapai nishab untuk membayar zakat, yakni sejumlah Rp 200 juta. Tetapi, sampai saat ini, saya tidak punya uang sama sekali untuk membayar zakat itu. Bagaimanakah caranya saya membayar zakat? Apakah saya memang diwajibkan berzakat, walau uangnya belum ada, sementara utang saya juga banyak? Lihat Selengkapnya
Hantu dan Orang-orang Awam
-
Jika kita perhatikan, hantu/setan Indonesia dan hantu-hantu Amerika/Eropa
memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Setidaknya, hal itu tergambar
dalam bany...
3 jam yang lalu