Tanya:
Misalnya dalam mandi wajib, ulama A mengatakan mandi wajib boleh mandi
sekalian membersihkan najis dan mandi wajibnya sah. Ulama B mengatakan
bahwa membersihkan najis harus terpisah dari mandi wajib, bila tidak
mandinya tidak sah. Dan Ulama A mengatakan wajib mandi bila menemukan
bekas cairan setalah bangun walaupun dia ragu. Ulama B mengatakan tidak
wajib mandi apabila ia tidak yakin itu mandi atau bukan. Baca Selanjutnya
Viral Berujung Diborgol: Resbob Ditangkap, Ucapan yang Memantik Amarah
Publik Kini Jadi Perkara Serius
-
Cangkir Opini – Ada momen ketika internet berhenti jadi panggung
lucu-lucuan dan berubah jadi ruang yang sangat mahal biayanya. Senin, 15
Desember 2025, ...
3 jam yang lalu