Tanya:
Misalnya dalam mandi wajib, ulama A mengatakan mandi wajib boleh mandi
sekalian membersihkan najis dan mandi wajibnya sah. Ulama B mengatakan
bahwa membersihkan najis harus terpisah dari mandi wajib, bila tidak
mandinya tidak sah. Dan Ulama A mengatakan wajib mandi bila menemukan
bekas cairan setalah bangun walaupun dia ragu. Ulama B mengatakan tidak
wajib mandi apabila ia tidak yakin itu mandi atau bukan. Baca Selanjutnya
Di Balik Pintu Rumah: Belajar Bersuara Bersama untuk Pekerja Rumah Tangga
Anak
-
Dok. Jurnal Perempuan Jakarta, 23 Mei 2026, PUSKAPA (Pusat Kajian dan
Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia)
melangsung...
3 jam yang lalu