Tanya:
Misalnya dalam mandi wajib, ulama A mengatakan mandi wajib boleh mandi
sekalian membersihkan najis dan mandi wajibnya sah. Ulama B mengatakan
bahwa membersihkan najis harus terpisah dari mandi wajib, bila tidak
mandinya tidak sah. Dan Ulama A mengatakan wajib mandi bila menemukan
bekas cairan setalah bangun walaupun dia ragu. Ulama B mengatakan tidak
wajib mandi apabila ia tidak yakin itu mandi atau bukan. Baca Selanjutnya
JCW Pantau SPMB Jalur Domisili Radius di SMP Negeri Yogya, Ini Hasilnya
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Proses verifikasi jalur domisili radius dalam
Sistem ...
1 jam yang lalu