Tanya:
Misalnya dalam mandi wajib, ulama A mengatakan mandi wajib boleh mandi
sekalian membersihkan najis dan mandi wajibnya sah. Ulama B mengatakan
bahwa membersihkan najis harus terpisah dari mandi wajib, bila tidak
mandinya tidak sah. Dan Ulama A mengatakan wajib mandi bila menemukan
bekas cairan setalah bangun walaupun dia ragu. Ulama B mengatakan tidak
wajib mandi apabila ia tidak yakin itu mandi atau bukan. Baca Selanjutnya
Mengupas Kesalahan Informasi di Balik Bias Politik: Ancaman terhadap Nalar
Kritis di Era Digital
-
Oleh : Lovizahara Alifya Putri, Muthia Zainnajwa Zahra Derasnya arus
informasi saat ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses
berita di be...
12 jam yang lalu