Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya ada pertanyaan yang belum tahu jawabannya.
Suatu hari suami saya pernah bernazar jika anak kami lahir dengan
selamat ia akan berpuasa selama 15 hari. Namun setelah 1,5 tahun
nazarnya belum terpenuhi semua. Sudah bertemu 2 idul fitri hanya 3 hari
telah dibayar. Bagaimana hukumnya jika menunda membayar nazar?
Dan apakah saya sebagai istri boleh membantu suami saya dalam memenuhi nazar tersebut?
Baca Selanjutnya
Konten AI Kebablasan: YouTube Takedown Trailer Film Palsu yang Bikin
Penonton Tertipu
-
Cangkir Opini – Ada satu jenis video yang belakangan terasa “terlalu rapi”
untuk sekadar buatan fans: trailer film yang tampak resmi, dramatis,
lengkap d...
3 jam yang lalu