Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya ada pertanyaan yang belum tahu jawabannya.
Suatu hari suami saya pernah bernazar jika anak kami lahir dengan
selamat ia akan berpuasa selama 15 hari. Namun setelah 1,5 tahun
nazarnya belum terpenuhi semua. Sudah bertemu 2 idul fitri hanya 3 hari
telah dibayar. Bagaimana hukumnya jika menunda membayar nazar?
Dan apakah saya sebagai istri boleh membantu suami saya dalam memenuhi nazar tersebut?
Baca Selanjutnya
Bungkus Rokok dan Perdebatan yang Tak Kunjung Usai
-
Wacana aturan kemasan rokok polos terus memicu perdebatan. Regulasi ini
dinilai hanya menekan industri tembakau tanpa arah yang jelas.
The post Bungkus R...
19 jam yang lalu