Tanya:
Mengapa hukum Islam mensyaratkan orang yang meninggal dikubur? Apakah tidak boleh dikremasi? Mengapa? Banyak sekali kasus kesulitan tanah kubur atau mahalnya biaya perawatan perkuburan. Sedangkan menurut saya mendoakan yang meninggal tidak harus di depan makam, melainkan boleh dari mana saja–rumah, kantor, bahkan di jalanan. Apakah kuburan yang telah meninggal boleh digali lagi? Bagaimana jika wasiat yang meninggal memperbolehkan makamnya digali jika tanah perkuburannya dibutuhkan oleh orang yang lebih membutuhkan?
[Nina Samidi – via formulir pertanyaan]
Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah
Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
-
SIARAN PERS Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke
Mahkamah Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
oleh: Koali...
1 hari yang lalu