Tanya:
Mengapa hukum Islam mensyaratkan orang yang meninggal dikubur? Apakah tidak boleh dikremasi? Mengapa? Banyak sekali kasus kesulitan tanah kubur atau mahalnya biaya perawatan perkuburan. Sedangkan menurut saya mendoakan yang meninggal tidak harus di depan makam, melainkan boleh dari mana saja–rumah, kantor, bahkan di jalanan. Apakah kuburan yang telah meninggal boleh digali lagi? Bagaimana jika wasiat yang meninggal memperbolehkan makamnya digali jika tanah perkuburannya dibutuhkan oleh orang yang lebih membutuhkan?
[Nina Samidi – via formulir pertanyaan]
Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Gempita Malam Di Gondang Rawe: Kidung Leluhur, Syukur, dan Bisikan Anoman
-
Catatan dari Muhammad Ma’ruf, Ketua Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER)
Boyolali Aku berdiri di antara kerumunan, menyaksikan pemandangan yang
membuat bul...
1 hari yang lalu