Tanya :
Assalamualaikum. Saya saat ini tinggal di negara non-Muslim. Bagaimana cara menyalurkan sedekah/zakat? Di sini ada lembaga non profit yang bergerak di bidang dakwah Islam. Apakah bisa sedekah/zakat tersebut
dianggap donasi?
Terima kasih
Wassalam
[Dietce via Surel]
Jawab :
Dalam hal seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membayar zakat atau bersedekah kepada lembaga dakwah Islam tersebut. Anda juga boleh mentransfer sedekah/zakat Anda kepada lembaga zakat di Tanah Air dengan menyebutkan maksud dan tujuan dari dana tersebut (misalnya untuk zakat atas nama siapa dsb.)
Demikian, wallahu a’lam.
[M. Arifin – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Habis Banjir Terbitlah Kecewa di Aceh
-
Jika penolakan bantuan terus dilakukan Prabowo demi gengsinya, hingga
rakyat Aceh kembali lapar dan miskin dan memunculkan gerakan perlawanan
baru, maka bi...
5 jam yang lalu