Tanya:
Assalamu’alaikum Ustaz,
Saya ingin bertanya tentang siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.
Begini ceritanya, saya punya saudara jauh. Katakanlah namanya A, dulu
dia menikah dengan seorang mualaf bernama B. Dari pernikahan tersebut
mereka dikarunia 2 orang putri yang sekarang sudah dewasa dan salah
satunya akan segera menikah tahun ini.
Masalahnya ternyata si B sekarang bukan Muslim lagi, keluarga besar
pun baru mengetahui kepastian status agama si B baru-baru ini. Karena si
B bukan Muslim otomatis dia tidak bisa menjadi wali nikah bagi
puterinya. Karena keluarga besar B juga non-Muslim makanya kakak/adik si
B juga tidak bisa jadi wali nikah bagi keponakannya, betul kan Pak
ustaz? Baca Selanjutnya
Agenda Partai Politik Di Media Sosial
-
Netizen dengan segala kompleksitasnya memiliki kehebatan yang luar biasa,
kurun tiga kali pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia,
netizen ...
6 jam yang lalu