Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi
Baca Selanjutnya
Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami”
Soroti Dampak Pembangunan Bagi Ruang Hidup Perempuan
-
“Perempuan tidak pernah punya porsi yang setara dalam menyatakan pengalaman
hidupnya,” ujar Inun, moderator dari Bawabuku, saat membuka diskusi buku
Pemb...
3 jam yang lalu