Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi
Baca Selanjutnya
Kenangan
-
Setelah sampai di penginapan di sekitar Puduraya, saya mengajak Zumi untuk
mengingat awal-awal saya ke Kuala Lumpur pada tahun 2005-an.
Minimarket ini b...
1 jam yang lalu