Tanya:
Assalamulaikum Warahmatulahiwabarokatu.
Dear pak Quraish,
Saya dan keluarga calon suami saya sudah sama-sama saling suka. Mereka
setuju jika saya menikah dengan putra mereka, begitu pun sebaliknya.
Hanya saja ada satu masalah, keluarga calon suami saya orang Jawa kolot
atau percaya hal-hal yang berbau kejawen. Menurut mereka anak pertama
tidak akan baik jika menikah dengan anak ketiga -menurut kepercayaan
tersebut- rumah tangga akan kacau dan rejeki akan sulit. Dan kebetulan
saya anak ketiga dan calon suami saya anak pertama. Tapi mereka
menyatakan rumah tangga pernikahan anak pertama dan ketiga akan baik-baik asalkan mengikuti syarat, yaitu keluarga laki-laki tidak boleh
hadir dalam acara akad nikah atau pun resepsi pernikahan. Saya sangat
khawatir jika saya mengikuti syarat dan cara tersebut saya akan masuk ke
dalam golongan orang-orang musyrik. Untuk itu pertanyaan saya dalam
Islam, apa hukumnya mengikuti syarat-syarat kepercayaan seperti
demikian? Dan apa yang sebaiknya saya lakukan? Baca Selanjutnya
16 PAC Terbentuk, DPC Partai Prima Jepara Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu
2029
-
Semarang, Berdikari Online-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Rakyat Adil
Makmur (Prima) menggelar konsolidasi di Posko Rakyat Adil Makmur di Desa
Jambu,...
10 jam yang lalu