Tanya:
Assalamu’alaikum ustaz.
Saya ingin bertanya mengenai: Apa yang membatalkan akad nikah? Yang
saya pernah baca/ketahui, pernikahan menjadi berakhir ketika ada talak
atau adanya salah satu dari istri/suami yang keluar dari Islam.
Dalam kasus yang saya hadapi, calon pengantin laki-laki merupakan
mualaf dari agama sebelumnya yakni Katolik. Ia sudah memeluk Islam
selama lebih kurang tiga tahun terakhir, yang insya Allah hatinya teguh
pada agama Allah.
Calon pengantin laki-laki ini, akan menikahi perempuan Muslim dengan
tata cara pernikahan sesuai tuntunan Islam. Namun, Baca Selanjutnya
Bungkus Rokok dan Perdebatan yang Tak Kunjung Usai
-
Wacana aturan kemasan rokok polos terus memicu perdebatan. Regulasi ini
dinilai hanya menekan industri tembakau tanpa arah yang jelas.
The post Bungkus R...
16 jam yang lalu