Tanya:
Assalamu’alaikum ustaz.
Saya ingin bertanya mengenai: Apa yang membatalkan akad nikah? Yang
saya pernah baca/ketahui, pernikahan menjadi berakhir ketika ada talak
atau adanya salah satu dari istri/suami yang keluar dari Islam.
Dalam kasus yang saya hadapi, calon pengantin laki-laki merupakan
mualaf dari agama sebelumnya yakni Katolik. Ia sudah memeluk Islam
selama lebih kurang tiga tahun terakhir, yang insya Allah hatinya teguh
pada agama Allah.
Calon pengantin laki-laki ini, akan menikahi perempuan Muslim dengan
tata cara pernikahan sesuai tuntunan Islam. Namun, Baca Selanjutnya
Libur Nataru, Bagaimana Uji Coba Full Pedestrian di Malioboro?
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak akan
melakukan ...
2 jam yang lalu