Tanya:
Saya pernah membaca buku Fiqh 'Umar bin Khaththab yang berisi bahwa
perkawinan tanpa menikah dapat dilakukan seorang tuan terhadap budaknya,
dan juga pernyataan yang mensinyalir bahwa TKW kita di luar negeri
disetubuhi oleh majikannya karena mereka masih menggunakan hukum yang
membolehkan berhubungan seks dengan budak dan menilainya tidak termasuk
perzinaan. Hal yang saya ingin tanyakan, apa betul hukum Islam
membenarkan itu? Lihat Selengkapnya
Bungkus Rokok dan Perdebatan yang Tak Kunjung Usai
-
Wacana aturan kemasan rokok polos terus memicu perdebatan. Regulasi ini
dinilai hanya menekan industri tembakau tanpa arah yang jelas.
The post Bungkus R...
16 jam yang lalu