Tanya:
Saya pernah membaca buku Fiqh 'Umar bin Khaththab yang berisi bahwa
perkawinan tanpa menikah dapat dilakukan seorang tuan terhadap budaknya,
dan juga pernyataan yang mensinyalir bahwa TKW kita di luar negeri
disetubuhi oleh majikannya karena mereka masih menggunakan hukum yang
membolehkan berhubungan seks dengan budak dan menilainya tidak termasuk
perzinaan. Hal yang saya ingin tanyakan, apa betul hukum Islam
membenarkan itu? Lihat Selengkapnya
Sukses Gelar Sirnas C, Kutim Bidik Potensi Sport Tourism
-
SANGATTA – Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup 2026 bertajuk Sirkuit Nasional
(Sirnas) C yang dipusatkan di Lapangan Indoor GOR Kudungga berakhir sukses,
S...
10 jam yang lalu