Tanya:
Saya pernah membaca buku Fiqh 'Umar bin Khaththab yang berisi bahwa
perkawinan tanpa menikah dapat dilakukan seorang tuan terhadap budaknya,
dan juga pernyataan yang mensinyalir bahwa TKW kita di luar negeri
disetubuhi oleh majikannya karena mereka masih menggunakan hukum yang
membolehkan berhubungan seks dengan budak dan menilainya tidak termasuk
perzinaan. Hal yang saya ingin tanyakan, apa betul hukum Islam
membenarkan itu? Lihat Selengkapnya
Pekerja Gig Rentan dan Politik THR di Indonesia
-
Perjuangan mendapatkan THR (dan kemudian Bonus Hari Raya atau BHR) bukan
sekadar tuntutan penghasilan tambahan, melainkan sebuah perjuangan politik
yang le...
1 hari yang lalu