Tanya:
Langsung kepada pertanyaan saya, apakah seorang calon istri dapat
mensyaratkan kepada calon suaminya, yaitu berupa tidak menikah lagi
dengan wanita lain setelah dia memperistrikannya? Kalau itu diterima
oleh calon suami, tetapi menurut agama tidak boleh, maka bagaimana
jadinya?
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Khatmil Qur'an
-
Semalam saya menghadiri khatmil Qur'an Ikatan Alumni Annuqayah
se-Probolinggo di rumah Haji Ashari, Semampir Kraksaan. Bersama teman-teman
dari Paiton, k...
6 jam yang lalu